Home
Inilah Tampilan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tentang Direktori Putusan
Salah satu prinsip pokok dalam sistem peradilan di dunia adalah
pengadilan yang terbuka atau transparan. Keterbukaan merupakan kunci
dari lahirnya akuntabilitas. Harapannya hakim dan pegawai pengadilan
akan lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tangungjawabnya.
Selain itu, keterbukaan informasi, yang intinya hak bagi publik
untuk mengakses informasi, merupakan salah satu hak asasi manusia
sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Atas pertimbangan itu, Mahkamah
Agung (MA) mengeluarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Pengembangan 'Direktori Putusan' elektronik ini adalah salah satu
pelaksananaan Keputusan Ketua MA tersebut, dengan tujuan memastikan
adanya informasi yang lengkap bagi masyarakat secara cepat dan murah.
Keputusan KMA tersebut antara lain mengatur jenis informasi yang
harus diumumkan oleh pengadilan secara proaktif serta mekanisme
pengumumannya. Informasi yang dimaksud adalah yang dianggap penting
untuk diketahui oleh para pencari keadilan dan masyarakat, termasuk
putusan dan penetapan pengadilan.
Putusan atau penetapan yang belum berkekuatan hukum tetap namun
menarik perhatian publik, misalnya perkara korupsi, narkoba, atau
terorisme, juga dapat diterbitkan oleh pengadilan.
Untuk menjaga privasi serta martabat pihak-pihak tertentu dalam
perkara-perkara seperti kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana
kesusilaan, adopsi anak, tindak pidana anak atau perkara yang
berhubungan dengan perkawinan, sesuai Keputusan, MA wajib mengaburkan
identitas mereka.
Mekanisme pengumuman informasi putusan dan penetapan pengadilan
disesuaikan dengan kondisi keuangan dan prasarana yang dimiliki
pengadilan. Karena MA telah memiliki situs (website), maka informasi
putusan dan penetapan dimuat di situs MA melalui 'Direktori Putusan'
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar